Di internal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka tengah terjadi gejolak antara Dewan Kerja Nasional (DKN) Gerakan Pramuka dengan Kwarnas sendiri. Gejelok itu menyusul adanya surat penonaktifan Ketua DKN Roby Zulpandy melalui SK Kwarnas no.019 tahun 2020.
Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Kwarnas Budi Waseso
ramai beredar di group-group Pramuka. Sontak, kabar pemberhentian Roby sebagai Ketua DKN mendapat kencaman dan kritikan dari berbagai pihak. Terutama dari para Dewan Kerja Daerah Gerakan Pramuka dan para Purna Dewan Kerja. Mereka mempertanyakan keputusan tersebut.
Salah satunya Purna Dewan Kerja Sulawesi Tenggara Aryo Wira Setiawan.
Ia menyebut dalam norma hukum Gerakan Pramuka tidak ditemukan istilah non aktif atau penonaktifan Ketua mau
pun Anggota Dewan Kerja, baik di AD/ART Gerakan Pramuka mau pun khususnya dalam petunjuk penyelenggaraan dewan kerja. Terkecuali mutasi, pemberhentian dan penggantian anggota dewan kerja.
“Itu sudah tertuang dalam Bab XXI Jukran Dewan Kerja,” ujar Aryo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).
Sejauh ini dasar penonaktifan Roby hanya mengacu pada hasil sidang dewan kehormatan Kwarnas dan itu pun tidak disampaikan kepada Roby. Sehingga tidak diketahui apakah terjadi pelanggaran kode kehormatan atau pun perilaku yang dapat merugikan Gerakan Pramuka.
“Jika pun terdapat pelanggaran kode kehormatan, mestinya dapat diuraikan secara jelas dari empat belas pengamalan kode kehormatan (pasal 14
ART) poin manakah yang dilanggar adik Robby Zulpandy,” tuturnya.
Menurutnya, jika seandainya terjadi pelanggaran kode kehormatan bagi anggota Dewan Kerja maka prosedurnya adalah Dewan Kerja melakukan sidang dewan kehormatan yang dibentuk oleh dewan kerja itu sendiri, lalu hasilnya dilaporkan kepada ketua kwartir, bukan melalui sidang dewan kehormatan Kwartir Nasional.
“Dari ketiga poin di atas dapat disimpulkan bahwa SK Kwarnas Nomor 019 tahun 2020 tidak memiliki alasan hukum yang jelas sehingga mohon kiranya dapat ditinjau ulang demi kebaikan dan citra Kwartir Nasional itu sendiri,” tandasnya.
Meski demikian, lanjut Aryo, jika Kwartir Nasional tidak meninjau ulang SK 019/2020 dan tetap memberlakukan SK tersebut maka status Keanggotaan DKN Adik Robby Zulpandy masih tetap berlaku dan masih tetap melakukan aktifitas sebagai Anggota DKN.
“Karena menurut pendapat saya Dewan Kerja adalah Badan Kelengkapan Kwartir yg bersifat kolektif kolegial. SK kwarnas nomor 019 hanya menon aktifkan Robby Zulpandy sebagai Ketua, namun tidak sebagai Anggota,” tuturnya.
Aryo bersama dewan kerja lain jelas
menyayangkan kejadian ini, pemberhentian sementara Ketua DKN, dianggap sebagai cerminan gagalnya pembinaan Kwarnas kepada DKN. Karena yanh dilakukan adalah pendekatan pembinaan, sebagaimana Dewan Kerja adalah satuan bina dan satuan Gerak, sekaligus sebagai Wadah pembinaan.
“Hal lain dari kejadian ini yang perlu dipertimbangan adalah efek bola salju kepada jajaran Kwartir di bawah Kwarnas, ini menjadi preseden buruk jika Kwartir menerapkan hal yang sama kepada Dewan Kerjanya,” jelasnya. (Albar)
berisi tentang informasi Kegiatan Kepramukaan yang ada di kabupaten Jepara
keren
Powered by Blogger.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
DKC JEPARA
UBALOKA JEPARA
Istagram
Blog Archive
-
▼
2020
(51)
-
▼
January
(36)
- CONTOH SOAL PRAMUKA PENEGAK/PANDEGA
- PENGERTIAN DASA DARMA BAGI PRAMUKA
- Ubaloka Jepara Evakuasi Pantai Empurancak
- ALASAN KWARTIR NASIONAL MENONAKTIFKAN ROBY ZULFAND...
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1...
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 118 Tah...
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 238 T...
- SK NOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYE...
- SK NOMOR : 078 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYE...
- SK NOMOR: 166 TAHUN 2002 TENTANG PENYEMPURNAA...
- SK NOMOR: 018 TAHUN 1991 TENTANG PENYEMPURNAAN...
- UBALOKA JEPARA EVAKUASI PENCARIAN ORANG KUDUS DI S...
- SK NOMOR 020 TAHUN 1991 TENTANG PETUNJUK PENYELE...
- SK NOMOR : 019 TAHUN 1991 TENTANG PETUNJUK PENYE...
- SK NOMOR : 53 TAHUN 1985 TENTANG PETUNJUK PENYEL...
- KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOM...
- SK NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PE...
- UBALOKA JEPARA TURUT EVAKUASI ORANG TERSENGAT LISTRIK
- Ubaloka Jepara Turut Evakuasi Mayat Pria di Teluk ...
- SK NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PEN...
- SK NOMOR: 051 TAHUN 2003 SISTEM REGISTRASI GUGUSDE...
- SK NOMOR: 50 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENOMORAN...
- Arti Dari Brivet Ubaloka Terbaru
- KUMPULAN SANDI PRAMUKA TERLENGKAP DAN TERBARU
- Apa itu SCOUT SCARF DAY
- SK 131/KN/76 TAHUN 1976 TENTANG PETUNJUK PENYEL...
- SK NOMOR : 194 TAHUN 1998 TENTANG PENYESUAIAN PE...
- SK KAWRTIR DAERAH JAWA TENGAH TENTANG TANDA, LAMBA...
- PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN ...
- Vidio Dokumentasi
- MATERI SIMAPHORE DAN MORSE LENGKAP PALING GAMPANG ...
- SANDI UBALOKA
- TATA KERJA DEWAN AMBALAN
- PETUNJUK PELAKSANAAN PRAMUKA GARUDA
- UBALOKA EVAKUASI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH NENEK U...
- Ubaloka Evakuasi Anak Umur 11 Tahun Terseret Arus ...
-
▼
January
(36)
Template By Kunci Dunia



0 Komentar untuk "ALASAN KWARTIR NASIONAL MENONAKTIFKAN ROBY ZULFANDI (KETUA DKN)"