Pembagian tus amat penting dalam melaksanakan tugas dan mekanisme organisasi karena akan memperlancar kegiatan, namun harus tetap selalu kerja sama karena satu sama lain selalu
berhubungan sebagai satuan kerja
Secara umum Dewan Ambalan bertugas “ merencanakan dan melaksanakan kegiastan ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan pembina ambalan
KETUA / PRADANA
1.Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan2.Bersama dengan seluruh Dewan Aambalan melaksanakan tugas pokok
3.Mewakili Dewan Ambalan, Dewan Kehormatan dan Anngota Gudep
4.Menentukan kebijakan setelah diadskan rapat ambalan
5.Mendelegasikan atau memberikan wewenang kepada anggota ambalan sesuai dengan jenjang dan tugas
6.Membentuk panitia / sangga kerja kegiatan secara pleno
7.Koordianssi dengan Pembina, gudep dan mabigus
8.Memimpin sidang atau rapat
9.Melakukan konsuiltasi / mengutus wakil kepada Pembina, mabi, instansi sesuai dengan ketentuan
10.Memimpin upacara pembukaan latihan
11.Bertanggung jawab terhadap materi yang akan disampaikan pada setiap latihan
WAKIL KETUA
1.Membentu ketua dalam melaksanakan tugas2.Mewakili ketua apabila berhalangan mendadak
3.Memandu pembuatan proiposal kegiatan dan laporan kegiatan oleh panitia / sangga kerja kegiatan
4.Bertindak sebagai koordintor humas kegiatan / menyampaikan surat undangan / permohonan / pemberitahuan dll dalam setiap kegiatan bersama panitia / sangga kerja kegiatan
5.Bertanggung jawab kepada ketua
6.Memimpin upacara latihan pramuka
7.Bertanggung jawab terhadap siswa atau peserta yang terlambat
SEKERTARIS / KERANI
1.Melaksnakan mekanisme administrasi, khususnya yang berkenaan dengan kesekertariatan2.Bertindak sebagai kepala sekertariat / sanggar pramuka
3.Menyusun perencanaan kegiatan
4.Mengumpulkan, menyimpan dan menilai data
5.Memberikan pelayanan administrasi
6.Membaca “resume kegiatan “ saat upacara penutupan latihan
7.Bertanggung jawab terhadap absensi hadir
8.Membuat dan mengarsip semua surat dan administrasi ambalan
9.Meninfentarisir barang administtrasi / dokumentasi ambalan
BENDAHARA / JURU GUDANG
1.Mengelola keuangan dan harta benda ambalan dengan sepengetahuan ketua Dewan Ambalan2.Pengeluaran dan pemasukan keuangan agar dicatat dalam buku aliran kas
3.Sis anggaran setiap kegiatan dimasukkan dalam kas Dewan ambalan
4.Menyiapkan sarana upacara
5.Bertanggung jawab menarik iuran dan denda
6.Menginvenrtaris semua kekayaan ambalan
PEMANGKU ADAT
1.Mengatur pelaksanaan adat ambalan2.Bertindak sebagai coordinator pengawasan prilaku kode kehormatan pramuka
3.Membahas dan memutuskan peristiwa yang menyagkut kehormatan pramuka bersama dengan Dewan Kehormatan
4.Membaca “ sandi Ambalan “ saat upacara
5.Bertanggung jawab terhadap kelengkapan pakaian, prilaku anggota
6.Meninfentarisis kekayaan barang adad
DEWAN KEHORMATAN
T U G A SMembahas dan memutuskan
1.Peristiwa yang menyangkut kehormatan pramuka penegak
2.Pelantikan, penghargaan atas jasa, pelanggaran terhadap kode kehormatan prmuka penegak

0 Komentar untuk "TATA KERJA DEWAN AMBALAN"