berisi tentang informasi Kegiatan Kepramukaan yang ada di kabupaten Jepara

SK NOMOR 020 TAHUN 1991 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA




Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang :
1. bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir
    Nasional Gerakan Pramuka nomor  Pol. : KEP/08/V/1980 Nomor : 050 Tahun 1980 tentang
    kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
    kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka
    Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk
    penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai
    dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3. bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil
    penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
    Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
    no.pol. : Kep/08/V/1980
    nomor : 050 tahun 1980
    tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk
    Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk
    Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan
1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama :
mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

Kedua :
mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Ketiga :
menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat

Keempat :
apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan : di jakarta
Pada tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi

















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA

BAB I
PENDAHULUAN




1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi
    tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna yang
    berjiwa  pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan
    pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
    (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c. Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk
    meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan peran serta
    masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan lingkungan sosialnya
    secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d. Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam
    pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
    1) tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan
        norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
    2) timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi
         penyebab/sumber gangguan kamtibmas
    3) adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi
        setiap  ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
    4) adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan
         sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
    5) adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam
        pengamanan  tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
    6) adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat
        konflik  sosial kecelakaan dan bencana alam
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk
    Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk,
    membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap keamanan
    dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f. Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam
    usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka
    Bhayangkara
g. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan
     tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan
    Negara RI
c. Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d. Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
    no.pol.: kep/08/v/1980
    nomor:050 tahun 1980
    tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
    kepramukaan
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
    Tangga Gerakan Pramuka
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk
   Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran
c. Organisasi dan tatakerja
d. Keanggotaan
e. Hak dan kewajiban
f. Pelantikan dan pengukuhan
g. Kegiatan dan sarana
h. Dewan kehormatan
i. Lambang
j. Penutup

4. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan
    minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan
    pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya
    untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan
    penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan
    aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
    ketahanan nasional
b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam
    rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
    dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap
    setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman
    dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan
    masyarakat yang mendambakan suasana :
     -  perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
     -  adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
     -  perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
     -  perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan
    kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
     - tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
     - ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka
    yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan
    ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna
    menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN




5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang
    kebhayangkaraan
b. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma
    sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta
    menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap
    perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan
    Pramuka di gugusdepannya
f. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada,
    serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g. mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi
    dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia
    menjadi saksi
i. mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial,
    kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA



7. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun
    dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun
    oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk
    membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan
    sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
    1) Krida Pengamanan Lingkungan
    2) Krida Pengamanan Lalu Lintas
    3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
    4) Krida SAR (Search And Rescue)
    5) Krida Pemadam Kebakaran
d. Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara
    dimungkinkan  adanya beberapa krida yang sama
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka
    belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka
    Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh
    pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur
    disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i. Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris,
   bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit
   pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja
    Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun

8. Pimpinan
a. Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka
    Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan
    bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

9. Tata Kerja
a. Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal
    ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan
    Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna,
    perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang
    yang bersangkutan
e. Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan
    saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan
    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)


BAB IV
KEANGGOTAAN



10.  Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
    1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
    2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus
        tertentu
b. Anggota dewasa :
    1) Pamong Saka Bhayangkara
    2) Instruktur Saka Bhayangkara
    3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka
    Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka
    Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat

11. Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

12. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan
    bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari
    pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan
    dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN





13.  Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku

14. Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi
    contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
    Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum
    (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

15. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan
    kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang
    kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
    kesatuan anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya

16. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan
    menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan
    menerap kanprinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among
    secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan
    anggota saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan
    mengadakan penilaian
e. Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui
    pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan
    Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka
    Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya
    melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h. Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan
    minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

18. Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka
    dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem
    pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan
    pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan
    masyarakat
d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang
    kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan
    persaudaraan dengan anggota sakanya
f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

19. Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara

a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
   1) bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan
        melaporkan kegiatan saka
   2) membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
    mendukung kegiatan saka
   3) menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
   4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
   5) bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
   6) dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan,
       mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan
       bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
   7) melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
   8) memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta
       didiknya
   9) menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
    1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan
         melaporkan kegiatan saka
    2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
         mendukung kegiatan saka
    3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya
        diwilayahnya
    4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
    5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
    6) Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan
         instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan
         Pramuka
    7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
    8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

c. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
    1) Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan
        melaporkan kegiatan saka
    2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
        mendukung kegiatan saka
    3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
    4) Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
    5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
    6) Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan
         andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa
         dalam Gerakan Pramuka
    7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
    8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
    1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan
         melaporkan kegiatan saka
    2) Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
         mendukung kegiatan saka
    3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat
         pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
    4) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
    5) Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar
         pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
         pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
    6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
    7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
    8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN





20.  Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan
    setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
    berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil
    keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir
    Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

21.  Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang
    dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan
    keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka
    Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA





22.  Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata
    dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan
    swasembada

23.  Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu,
    misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti
    anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut
    serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman
    dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada
    pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana
    alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para
    anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan,
    ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari
    satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan
    semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

24.  Tingkat Kegiatan
a. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara
    didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan
    kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa
    bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
    1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
    2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
    3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
    4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
    1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
    2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
    3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
    4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

25.  Sarana
a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain
    yang ada setempat
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan
    keadaan setempat
c. Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang
    bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik
    jumlah maupun mutunya
d. Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan
    inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara

26.  Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota
    Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan
    Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN





27.  Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka
    Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka
    Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka
    yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
    1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
    2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
    3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
    4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
    1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang
         berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
    2) Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
        pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong
    Saka Bhayangkara

BAB IX
LAMBANG




28.  Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm

29.  Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
  1) Perisai, dengan ukuran gambar :
      a) sisi atas = 3,5 cm
      b) sisi miring = 1 cm
      c) sisi miring atas kanan = 1 cm
      d) garis tegak tinggi = 8 cm
      e) garis tengah mendatar = 8 cm
  2) Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
  3) Obor, dengan ukuran gambar :
      a) Tangki panjang = 1,5 cm
      b) Tinggi nyala api = 1 cm
b.Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
   1) Garis tengah kelapa = 1 cm
   2) Tinggi tunas = 2 cm
   3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara

30.  Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna obor :
    1) Nyala api merah
    2) Tangkai obor bagian bawah putih
    3) Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna tiga bintang kuning tua
f. Warna tulisan hitam
g. Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm

31.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian
    negara ri
c. Obor melambangkan sumber terang sejati
d. Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya),
    yaitu : 1) Kesadaran
               2) Kewaspadaan (kewaskitaan)
               3) Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.  Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota
    Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib
    hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,
    yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia tahun 1945

32.  Pemakaian
a. Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang
    digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong
    Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan
    Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b. Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda pengenal Saka Bhayangkara
    1) Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk,
         gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
    2) Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin
         Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya
         pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
    3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
    1) Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk
         segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida
         masing-masing dalam Saka Bhayangkara
    2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
    3) Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk
         pamong instruktur dan pimpinan saka
    4) Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan

33.  Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Jakarta, 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi


Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "SK NOMOR 020 TAHUN 1991 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA"

 
Template By Kunci Dunia